Pemilu Ditunda Konstitusi Dilanggar

 

Gagasan penundaan pemilu 2024 mulai terdengar sejak Januari 2022, dilansir dari BBC News, Hal ini pertama kali diungkakan Menteri Investasi, Bahlil Lahaladia mengungkapkan Soal penundaan pemilu 2024 di sela rapat kerja dengan Komisi VI DPR, 31 Januari 2022. Beliau mengutip sebuah survei di mana tingkat kepuasan terhadap Presiden Joko Widodo mencapai 70%, dan menggabungkannya dengan harapan dari para pengusaha.

Beliau menyampaikan, “Saya kan keliling indonesia, baik itu pengusaha besar, pengusaha kecil, dalam negeri mau pun asing, karena mereka butuh stabilitas” Menteri Bahlil juga mengklaim para pengusaha meminta “kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan Pemilu 2024, itu jauh lebih baik.”

“Karena mereka ini baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan. Ini dunia usaha baru mau naik. Baru mau naik, ditimpa lagi dengan persoalan politik,”

“Memajukan pemilu dan mengundurkan pemilu di bangsa ini, bukan sesuatu yang haram,” tambahnya sambil mengutip peristiwa percepatan pemilu pada 1999 karena krisis. kata Menteri Bahlil seperti dikutip dari Kompas TV.

Hal tersebut disambut oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang dikenal Cak Imin ikut mengusulkan Pemilu 2024 diundur “Setahun lah, kalau enggak sampai ya maksimal dua tahun”, Ujarnya

Usulan Cak Imin diikuti oleh dua ketua umum partai politik lain, yakni Ketum Golkar Airlangga Hartarto dan Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Dikutip dari BBC News, Arya mengatakan motif dibalik penundaan pemilu 2024 yang berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden ini adalah “akses kekuasaan.”

“Pemimpin di banyak negara itu, negara yang nggak demokratis kenapa pemimpinnya itu cenderung tidak ingin ada perubahan politik? Karena mereka memiliki akses kekuasaan, sumber daya politik dan finansial,” katanya.

Sementara itu, pengamat politik dari LP3ES, Wijayanto sepakat tentang ini. Tujuan penundaan Pemilu 2024 “untuk memperpanjang kekuasaan”.

“Ada kepentingan tertentu yang tidak menginginkan adanya perubahan yang mengejutkan,” kata Wijayanto.

Penundaan Pemilu 2024 menimbulkan spekulasi di antaranya:

  • Mengamankan proyek-proyek perpindahan ibu kota
  • Mengamankan paket Omnimbus Law yang diminta MK untuk direvisi.
  • Parpol-parpol yang tidak siap berkompetisi 2024.
  • Kekhawatiran kalau rezim nanti berubah, ada banyak kasus yang terungkap.

“Muncul di permukaan, bisa kasus apa saja,” lanjut Wijayanto yang juga menambahkan, penundaan Pemilu 2024 juga dinikmati oleh “Mereka yang ada status quo itu akan bertahan, baik di DPR maupun kementerian, tentu saja di Istana.”

Pakar politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) berpendapat lain, Wawan Mas’udi, menyebut usulan penundaan Pemilu 2024 sebagai hal yang tak masuk akal dan kontraproduktif. Para politisi disarankan untuk belajar sejarah. Dikutip dari detik News

“Mereka harus belajar dari sejarah, kalau melakukan, mengusulkan sesuatu tanpa memperhatikan apa yang menjadi aspirasi publik justru akan kontraproduktif. Nanti hanya akan gaduh, karena digugat sana-sini, dipersoalkan, masyarakat akan demo menyampaikan pendapat, akan ada petisi,”

“Saya kira usulan itu tidak masuk akal dan kontraproduktif terhadap perkembangan dan pembangunan demokrasi yang kita lakukan selama ini,” kata Dekan Fisipol UGM ini, selasa (1/3/2022).

Dia mengatakan penundaan pemilu saat ini tidak ada urgensinya sama sekali. Justru jika usulan ini diterima maka akan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.

Beliau mengatakan, “Enggak masuk akal pemilu ditunda. Karena tidak ada situasi yang mendesak, kemudian ketua parpol atau siapa pun harus paham bahwa ukuran dasar dari demokrasi yang prosedural itu pemilu yang diselenggarakan rutin,”.

Senada dengan pendapat pakar Politik UGM tersebut, dilansir dari CNN Indonesia, Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla menegaskan wacana untuk menunda pemilu 2024 dari jadwal yang telah ditetapkan merupakan bentuk pelanggaran konstitusi. Jusuf Kalla meminta semua pihak berhati-hati terhadap wacana penundaan pemilu tersebut.

“Memperpanjang itu tidak sesuai dengan konstitusi. Kecuali kalau konstitusinya diubah,” JK usai menghadiri Mubes IKA Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Jumat (4/3).

JK menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia sudah mengamanatkan Pemilu digelar lima tahun sekali. Ia khawatir wacana penundaan Pemilu berujung masalah karena adanya pihak yang ingin mengedepankan kepentingan sendiri.

JK berpendapat seharusnya seluruh elite politik Indonesia memilih taat pada konstitusi yang sudah diatur saat ini. Sebab, bangsa Indonesia memiliki sejarah Panjang tentang konflik. “Kita terlalu punya konflik. Kita taat pada konstitusi. Itu saja,” ucapnya.

Dikutip dari BBC News, Anggota Dewan Pembina dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan Jika dilihat dari aspek hukum, bahwa penundaan Pemilu 2024 tak bisa dilakukan berdasarkan keputusan politik elit, tetapi untuk mengisi posisi Presiden dan Wakil Presiden harus diatur dalam Undang-Undang itu sendiri. “Artinya perlu ada nya amandemen Konstitusi,” Katanya.

Dalam Undang Undang Dasar masa jabatan presiden dan wakilnya dijelaskan secara gamblang dalam Pasal 7 UUD 1945. Yang pada intinya, jabatan kepala negara hanya berlaku selama lima tahun, dan hanya bisa dipilih untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Sementara Pasal 22 E UUD 1945 menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Ditegaskan juga pada pasal 1 ayat 3, Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sehingga wacana dari kalangan elit tidak dapat melakukan penundaan pemilu tetapi perlu adanya aturan yang mengatur hal tersebut

Sehingga sudah jelas bahwa jika penudaan pemilu akan melanggar konstitusi yang sudah ditetapkan.

Begitupun diatur dalam Undang Undang No. 7/2017 tentang Pemilu. Tak ada ketentuan mengenai penundaan pemilu, melainkan pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang dapat terjadi karena kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya.

“Meskipun ada ruang untuk menunda tahapan melalui UU Pemilu, tapi tidak boleh menerabas Undang Undang Dasar terkait dengan masa jabatan Presiden, dan regularitas penyelenggaraan pemilu,”

 

sumber :https://fahum.umsu.ac.id/pemilu-ditunda-konstitusi-dilanggar/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Amdahl’s Law

Alasan Kita Harus Memperluas Jaringan

Mengapa Harus Mengikuti Sebuah Impian?