Kejahatan Ekonomi di Era Modern

 Di era modern kehidupan ekonomi antara satu negara dengan negara lain semakin saling tergantung, sehingga ketentuan hukum di bidang perdagangan internasional dan bisnis transnasional semakin diperlukan. Kejahatan korporasi yang semakin canggih baik bentuk atau jenisnya maupun modus operandinya sering melampaui batas-batas negara (transborder crime) dan juga sering dipengaruhi oleh negara lain akibat era globalisasi. Berkembangnya kegiatan ekonomi di Indonesia mempunyai sisi positif dan negatif bagi masyarakat. Kejahatan ekonomi pencucian uang menjadi salah satu sisi negatif dari kegiatan ekonomi modern saat ini.

Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang dapat dilihat ketentuan dalam pasal 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan baik oleh seseorang dan/atau korporasi dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan itu, termasuk juga yang menerima dan mengusainya.

Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh penegak hukum. Sehingga mereka dapat dengan mudahnya memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Tindak Pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Beberapa dampak negatif yang ditimbulkan oleh Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) terhadap masyarakat berupa;

  1. Money Laundering memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, para penyelundup dan penjahat lainnya untuk dapat memperluas kegiatan operasinya. Hal ini meningkatkan biaya penegakan hukum untuk memberantasnya dan biaya perawatan serta pengobatan kesehatan bagi para korban atau para pecandu narkoba. Memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, para penyeludup dan para penjahat lainnya untuk dapat memperluas kegiatan operasinya. Hal ini akan meninggkatkan biaya penegakan hukum untuk memberantasnya dan biaya perawatan serta pengobatan kesehatan bagi para pecandu narkoba
  2. Kegiatan Money Laundering mempunyai potensi tidak baik bagi keuangan masyarakat, sebagai akibat dari besarnya jumlah uang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Potensi untuk melakukan korupsi meningkat bersama dengan peredaran jumlah uang haram yang sangat besar
  3. Money Laundering juga dapat mengurangi pendapatan pemerintah dari sektor pajak dan secara tidak langsung merugikan pembayar pajak yang taat pajak.
  4. Mudahnya uang masuk ke negara-negara maju telah menarik unsur yang tidak di iginkan melalui perbatasan, menurunkan tingkat kualitas hidup dan meningkatkan kekhawatiran terhadap keamanan nasional. Sifat Money Laundering sudah menjadi universal dan bersifat International yakni melintasi batasan-batasan yuridis negara. Transaksi dari negara ke negara sekarang sudah sangat mudah, yaitu melaui sistem internet, pembayaran dilakukan melalui bank secara elektronik. Maka tidak heran jika money laundering sudah biasa disebut sebagi kejahatan transnasional, karena praktik Money Laundering dapat dilakukan oleh seseorang tanpa harus berpergian keluar negeri.

Di sisi lain, Pencucian Uang dalam hukum Islam tidak dijelaskan secara tekstual dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah, tetapi Al-Qur’an mengungkap prinsip-prinsip umum untuk mengantisipasi perkembangan zaman, dimana dalam kasus-kasus yang baru dapat diberikan status hukumnya, pengelompokan jarimah-nya, dan sanksi yang akan diberikan. Dalam hal ini Islam sangat memperhatikan adanya kejelasan dalam perolehan harta benda seseorang

sumber: https://fahum.umsu.ac.id/kejahatan-ekonomi-di-era-modern/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Amdahl’s Law

Alasan Kita Harus Memperluas Jaringan

Mengapa Harus Mengikuti Sebuah Impian?