Pengertian Kejahatan Transnasional

 Pengertian Kejahatan transnasional adalah bentuk kejahatan lintas negara yang dapat menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kemakmuran global karena melibatkan berbagai negara. Pelaku kejahatan ini melintasi batas-batas negara dan memanfaatkan celah dalam sistem hukum dan keamanan nasional untuk melakukan aktivitas kriminal yang telah melanggar lebih dari satu hukum, dan otomatis akan memberikan dampak pada negara asal dan negara lain yang terlibat. Menurut Gerhard O.W. Mueller, istilah kejahatan transnasional diciptakan oleh PBB untuk mengidentifikasi fenomena pidana tertentu yang telah melampaui garis batas negara.

Pada awalnya, istilah kejahatan transnasional adalah hasil pengembangan karakteristik dari bentuk kejahatan kontemporer yang disebut sebagai kejahatan terorganisir atau organized crime pada tahun 1970-an. Istilah ini digunakan untuk menjelaskan kompleksitas yang ada di antara kejahatan terorganisir, kejahatan korupsi, dan kejahatan kerah putih yang melampaui batas negara dan berdampak pada pelanggaran hukum di berbagai negara dengan karakteristik yang berbahaya pada tingkat internasional.

Kriteria Kejahatan Trasnasional

PBB telah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional, yaitu:

  1. Kejahatan tersebut dilakukan di lebih dari satu negara.
  2. Meskipun kejahatan dilakukan di suatu negara, tetapi bagian penting dari persiapan, perencanaan, pengarahan, atau pengendalian dilakukan di negara lain.
  3. Kejahatan dilakukan dalam suatu negara namun melibatkan suatu kelompok kriminal terorganisasi yang terlihat dalam aktivitas kejahatan lebih dari satu negara. 
  4. Kejahatan dilakukan dalam satu negara namun memiliki efek penting dalam negara lain.

Klasifikasi Kejahatan Transnasional

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membuat klasifikasi kejahatan lintas negara dalam 10 kategori, diantaranya adalah:

  1. Perdagangan narkoba (Illicit Trafficking in Drugs)
  2. Imigrasi illegal (Smuggling of Illegal Migrants)
  3. Perdagangan Senjata (Arms Trafficking)
  4. Penyelundupan senjata nuklir (Trafficking in Nuclear)
  5. Kejahatan terorganisir transnasional dan terorisme (Transnational Criminal Organization and Terrorism) 
  6. Perdagangan perempuan dan anak (Trafficking in Women and Children)
  7. Perdagangan bagian tubuh manusia (Trafficking in Body Parts)
  8. Pencurian dan penyelundupan kendaraan (Theft and Smugging of Vehicles)
  9. Pencurian (Money Laundering)
  10. Aksi lainnya (Other Activities) seperti Suap petugas polisi, Kejahatan komputer, Kejahatan lingungan, Penipuan asurnsi Laut, dan Infiltrasi dan dominasi Bisnis legal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Amdahl’s Law

Alasan Kita Harus Memperluas Jaringan

Mengapa Harus Mengikuti Sebuah Impian?