Pengertian, Syarat, Serta Peran Profesi Jaksa

 

Pengertian Jaksa

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menjelaskan bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang memegang kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kekuasaan Kejaksaan terdiri dari tiga bagian, seperti dijelaskan dalam Pasal 3 dan 4, yaitu Kejaksaan Agung yang berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan memiliki daerah kekuasaan hukum di seluruh wilayah negara, Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan memiliki daerah kekuasaan hukum di wilayah provinsi tersebut, dan Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan memiliki daerah kekuasaan hukum di wilayah kabupaten/kota tersebut. Definisi jaksa sendiri dijelaskan dalam Pasal 1, yakni sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta memiliki wewenang lain yang berdasarkan undang-undang. Sedangkan menurut UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004, jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat Jaksa

Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 2021 memaparkan persyaratan yang harus dipenuhi seseorang agar dapat diangkat menjadi jaksa. Persyaratan tersebut mencakup 

  • kewarganegaraan Indonesia
  • kesetiaan kepada Pancasila dan UUD NRI 1945,
  • memiliki gelar sarjana hukum pada saat mendaftar di Kejaksaan, 
  • memiliki usia minimal 23 tahun dan maksimal 30 tahun, serta sehat secara jasmani dan rohani. 
  • Selain itu, calon jaksa harus memiliki integritas, wibawa, kejujuran, keadilan, dan perilaku yang tidak tercela.
  • calon jaksa juga harus menjadi pegawai negeri sipil (PNS). 

Namun, selain memenuhi persyaratan tersebut, seseorang juga harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus jaksa.

Peran dan Tugas Jaksa

Berikut ini adalah tugas dan peran dari masing-masing jenis jaksa:

a.Jaksa Penyelidik

tugasnya adalah melakukan penyelidikan atas suatu perkara yang dilaporkan atau ditemukan oleh kepolisian atau instansi terkait. Dalam melakukan penyelidikan, jaksa penyelidik memiliki kewenangan untuk memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, mengumpulkan bukti, dan melakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti. Setelah selesai melakukan penyelidikan, jaksa penyelidik akan menentukan apakah perkara tersebut layak untuk ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.

b.Jaksa Penyidik

tugasnya adalah melakukan penyidikan atas suatu perkara yang telah ditingkatkan dari penyelidikan. Dalam melakukan penyidikan, jaksa penyidik memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan dengan jaksa penyelidik. Jaksa penyidik dapat memeriksa tersangka, mengeluarkan surat perintah penangkapan, melakukan penggeledahan, dan melakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti. Setelah selesai melakukan penyidikan, jaksa penyidik akan menentukan apakah perkara tersebut layak untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan atau tidak.

c.Jaksa Penuntut Umum

tugasnya adalah menuntut perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penuntutan. Dalam melakukan tuntutan, jaksa penuntut umum harus mengajukan dakwaan yang didasarkan pada fakta dan bukti yang ditemukan selama penyidikan. Jaksa penuntut umum juga harus menjelaskan secara terperinci mengenai tindak pidana yang didakwakan, serta mengajukan tuntutan pidana yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

d.Jaksa Eksekutor Kejaksaan

tugasnya adalah melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa eksekutor kejaksaan bertanggung jawab untuk mengeksekusi hukuman pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, seperti penahanan, penggeledahan, penyitaan harta benda, dan sebagainya.

e.Jaksa Pengacara Negara

 tugasnya adalah memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dan lembaga negara dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan. Jaksa pengacara negara juga dapat memberikan nasihat hukum kepada lembaga negara dan instansi pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selain itu, jaksa pengacara negara juga dapat menjadi pengacara dalam perkara-perkara yang melibatkan pemerintah atau lembaga negara.


sumber: https://fahum.umsu.ac.id/pengertian-syarat-serta-peran-profesi-jaksa/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Amdahl’s Law

Alasan Kita Harus Memperluas Jaringan

Mengapa Harus Mengikuti Sebuah Impian?