Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2023

Pengertian, Syarat, Serta Peran Profesi Jaksa

  Pengertian Jaksa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menjelaskan bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang memegang kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kekuasaan Kejaksaan terdiri dari tiga bagian, seperti dijelaskan dalam Pasal 3 dan 4, yaitu Kejaksaan Agung yang berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan memiliki daerah kekuasaan hukum di seluruh wilayah negara, Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan memiliki daerah kekuasaan hukum di wilayah provinsi tersebut, dan Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan memiliki daerah kekuasaan hukum di wilayah kabupaten/kota tersebut. Definisi jaksa sendiri dijelaskan dalam Pasal 1, yakni sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta memiliki wewenang lain yang berdasar...

Penggunaan Lampu Strobo Harus Mengikuti Aturan Yang Berlaku

  Penggunaan lampu strobo harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya dan tidak menimbulkan bahaya di jalan raya. Saat berkendara di jalan raya, penggunaan lampu strobo harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Lampu strobo sebaiknya hanya digunakan pada kondisi tertentu, seperti pada saat darurat atau untuk kendaraan yang memiliki tugas khusus seperti mobil polisi, ambulans, atau pemadam kebakaran. Penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya dan menimbulkan bahaya di jalan raya. Sebelum menggunakan lampu strobo, pastikan untuk memahami aturan yang berlaku dan menggunakan lampu tersebut dengan bijak. Aturan Penggunaan Lampu Strobo di Indonesia Lampu strobo disebut sebagai lampu isyarat dalam UU LLAJ yang mengatur bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu. Pasal 59 (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa ken...

Pengertian SPDP dan SPRINDIK Dalam Penyidikan

  Pengertian SPDP Pengertian SPDP atau  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  adalah surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana. Jika tanpa adanya SPDP, maka penuntut umum tidak akan mengetahui bahwa penyidikan sedang dilakukan oleh penyidik, yang pada akhirnya akan menghambat alur prapenuntutan dan mengurangi efektivitas koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Informasi yang memuat SPDP Minimal, SPDP harus memuat informasi sebagai berikut: a. Alasan penyelidikan, termasuk laporan polisi dan perintah penyelidikan; b. Tanggal dimulainya penyelidikan; c. Jenis kasus, pasal yang diduga dilanggar, dan deskripsi singkat tindak pidana yang diselidiki; d. Identitas tersangka (jika sudah diketahui); e. Identitas pejabat yang menandatangani SPDP. Pengertian SPRINDIK Pengertian SPRINDIK atau  Surat perinta...

Pengertian Kejahatan Transnasional

  Pengertian   Kejahatan transnasional adalah bentuk kejahatan lintas negara yang dapat menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kemakmuran global karena melibatkan berbagai negara. Pelaku kejahatan ini melintasi batas-batas negara dan memanfaatkan celah dalam sistem hukum dan keamanan nasional untuk melakukan aktivitas kriminal yang telah melanggar lebih dari satu hukum, dan otomatis akan memberikan dampak pada negara asal dan negara lain yang terlibat. Menurut Gerhard O.W. Mueller, istilah kejahatan transnasional diciptakan oleh PBB untuk mengidentifikasi fenomena pidana tertentu yang telah melampaui garis batas negara. Pada awalnya, istilah kejahatan transnasional adalah hasil pengembangan karakteristik dari bentuk kejahatan kontemporer yang disebut sebagai kejahatan terorganisir atau organized crime pada tahun 1970-an. Istilah ini digunakan untuk menjelaskan kompleksitas yang ada di antara kejahatan terorganisir, kejahatan korupsi, dan kejahatan kerah putih yang melampaui ...