Pengertian, Syarat, Serta Peran Profesi Jaksa
Pengertian Jaksa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menjelaskan bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang memegang kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kekuasaan Kejaksaan terdiri dari tiga bagian, seperti dijelaskan dalam Pasal 3 dan 4, yaitu Kejaksaan Agung yang berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan memiliki daerah kekuasaan hukum di seluruh wilayah negara, Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan memiliki daerah kekuasaan hukum di wilayah provinsi tersebut, dan Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan memiliki daerah kekuasaan hukum di wilayah kabupaten/kota tersebut. Definisi jaksa sendiri dijelaskan dalam Pasal 1, yakni sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta memiliki wewenang lain yang berdasar...